Haripertama sekolah tidak perlu tergesa-gesa memasukkan siswa baru ke dalam situasi formal kelas yang “kaku” dan “tertib”. Hari itu siswa tidak harus dipaksa duduk manis sambil diberi pengarahan verbal bahwa mereka tidak boleh banyak bermain sebab sekarang sudah kelas satu, bukan siswa TK lagi, mereka harus rajin belajar dan penurut agar menjadi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1 menyebutkan,bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 telah mencantumkan sanksinya, yaitu hukuman kurungan paling
DownloadNtmc Polri On Twitter Mari Kita Tertib Dalam Berlalu. Download versi ukuran lain: 791 x 1043 pixel. 600 x 676 pixel. 600 x 606 pixel. 1230 x 650 pixel. 270 x 187 pixel. 461 x 651 pixel. 600 x 600 pixel.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Related PapersABSTRAK PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK PENGGUNA SEPEDA MOTOR DI WILAYAH HUKUM POLRES BADUNG Masalah sikap berlalu lintas sudah merupakan suatu fenomena yang umum terjadi di kota-kota besar di negara-negara yang sedang berkembang. Persoalan ini sering dikaitkan dengan bertambahnya jumlah penduduk kota yang mengakibatkan semakin meningkatnya aktivitas dan kepadatan di jalan raya. Lalu lintas kendaraan yang beraneka ragam dan pertambahan jumlah kendaraan yang lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan prasarana jalan yang mengakibatkan berbagai masalah lalu lintas seperti pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Satlantas Polres Badung, tingkat pelanggaran lalu lintas para pelajar atau anak di bawah umur 16 tahun di kabupaten Badung relatif tinggi sepanjang tahun 2015. Dari total pelanggaran, sebanyak kasus dilakukan oleh para pelajar. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, maka pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dikaji adalah sebagai berikut 1 Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap anak pengguna sepeda motor di wilayah hukum Polres Badung?, 2 Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penerapan sanksi terhadap anak pengguna sepeda motor di wilayah hukum Polres Badung?. Permasalahan tersebut dikaji menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan kajian lapangan wawancara dan observasi serta kajian kepustakaan. Berdasarkan Teori Sistem Hukum Legal System Theory dari Lawrence M. Friedman dan penelitian di lapangan, maka penerapan sanksi terhadap anak pengguna sepeda motor di wilayah hukum Polres Badung adalah berupa sanksi tilang. Hambatan penerapan sanksi terhadap anak pengguna sepeda motor yang dihadapi oleh aparat kepolisan Satlantas Polres Badung seperti anak menangis ketika ditilang dan motornya disita, melawan petugas seperti anak menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi ketika akan ditilang dan anak bandel ketika sudah pernah ditilang, kembali lagi melakukan pelanggaran yang sama. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi anak pengguna sepeda motor adalah upaya preventif berupa sosiolisasi tertib berlalu lintas dan upaya reprensif berupa penilangan terhadap anak pengguna sepeda motor. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sanksi terhadap anak pengguna sepeda motor di wilayah hukum Polres Badung dibedakan menjadi tiga 3 bagian, yaitu struktur hukum berupa faktor penggunaan sepeda motor belum cukup umur, tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm, kelengkapan sepeda motor dan orang tua terlalu membebaskan anaknya untuk menggunakan sepeda motor. Substansi hukum berupa faktor anak pengguna sepeda motor kurang memahami tentang aturan lalu lintas. Budaya hukum berupa faktor orang tua terlalu membebaskan anaknya untuk menggunakan sepeda motor, pengaruh lingkungan tempat tinggal dan pergaulan anak di lingkungan rumah. Kata kunci Sanksi, Anak pengguna sepeda pidana atau sering disebut tindak pidana strafbaar feit dibedakan atas dua bentuk ,yaitu dalam bentuk pelanggaran overtredingen dan dalam bentuk kejahatan misdrijven. Secara teoritis sulit sekali membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran. Suatu perbuatan dapat disebut pelanggaran apabila perbuatan perbuatan yang sifatnya melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah adanya undang-undang wet yang menentukan demikian 33. Masyarakat baru menyadarai hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict delik undang-undang. 34 Sementara itu yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum onrecht 35 33 Sutrisno, Pembagian Perbuatan Pidana dalam Kejahatan dan Pelanggaran, dalam sehingga meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalamAbstrak Judul Perancangan Buku Ilustrasi Pedoman Berlalu Lintas Bagi Pemohon Surat Izin Mengemudi Tujuan Perancangan Buku Pedoman ini adalah membuat buku pedoman yang mampu memberikan dan menambah wawasan mengenai etika dan tata tertib berlalu lintas bagi penggunanya. Dalam perancangan buku ini melalui proses wawancara dan observasi agar ilustrasi sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan. Pendekatan secara visual dapat memberikan gambaran tentang etika dan cara berkendara agar tampak lebih menarik. Dari segi visual, perancangan buku pedoman ini menggunakan teknik manual untuk sketsa karakter, storyboard dan layout. Diolah kembali menggunakan teknik digital sehingga menghasilkan bentuk vektor. Dengan pendekatan visual dalam sebuah buku pedoman, masyarakat khususnya remaja, diharapkan lebih mengerti dan memahami etika dan cara berlalu lintas sehingga mampu menghindari dan mencegah kecelakaan di jalan raya. Abstract Title Illustration Design Traffic Guide Book for Teenager Driving License Applicants The Purpose of this guide book is to create a guide book that can give information and improve driving knowledge and ethics. This book design based on interview and observation process what really happen on field. Visual approach can give an idea about ethics and how to drive to look more attractive. In terms of visual, design handbook using manual techniques for character sketches, storyboard and layoutarrangement. Reprocessed using digital techniques to produce vector shapes. By using Visual Approach in a guide book, teenagers are expected to be able to know more and understanding Ethiquetly in road so as to avoid and prevent traffic Akhir Hukum Kesejahteraan SosialKendaraan bermotor merupakan alat yang paling dibutuhkan sebagai media transportasi. Kendaraan dibagi menjadi dua macam, yaitu kendaraan Umum dan pribadi. Kendaraan umum merupakan kendaraan yang digunakan untuk angkutan massal, baik itu manusia maupun barang-barang. Contohnya bus, kereta api, angkutan umum adalah merupakan kendaraan yang bersifat umum dan sering dipergunakan sebagai alat transporstasi massal. Kendaraan pribadi adalah kendaraan yang digunakan sehari-hari untuk kepentingan pribadi. Kendaraan itu berupa mobil dan motor sebagai alat transportasi pribadi yang sering digunakan masyarakat. Pesatnya kemajuan jaman, membuat kendaraan bermotor sangat dibutuhkan sebagai media transportasi. Untuk mencapai suatu tujuan membutuhkan kendaraan, baik yang digunakan secara pribadi maupun umum. Kendaraan bermotor membuat efisiensi waktu dan tenaga karena diciptakan memang untuk membantu aktivitas manusia. Melihat kondisi saat ini, kendaraan roda dua atau motor adalah pilihan yang praktis bagi orang yang memilih berkendaraan pribadi. Selain praktis, motor adalah kendaraan yang bebas macet dan irit BBM, sehingga motor merupakan kendaraan yang menjadi pilihan masyarakat luas. Karena fungsinya sebagai alat transportasi yang praktis, kendaraan roda dua atau motor menjadi pilihan favorit masyarakat. Motor dipilih karena harganya yang bisa dijangkau oleh hampir semua kalangan masyarakat. Pembayaran bisa dilakukan secara kredit. Selain itu bisa melihat bahwa penawaran bermacam-macam motor menjadi daya tarik tersendiri. Setiap merek melakukan promosi besar-besaran dengan harga dan jaminan. Slogan yang menyerukan motor paling
View our largest collection of road safety templates, including poster, business card, brochure, invitation card, certificate templates, etc. All of these templates are designed by our professional designers for different occasions. Search and download these easy-to-edit and ready-to-print road safety templates. Categories All Templates Png Photo Creative Backgrounds Illustration PowerPoint Templates All Poster Business card Social Media Decoration Brochure Coupon Flyer Invitation Banner design Certificate Mockup UI Design Menu Logo Greeting cards E-commerce Package Design Other Sorted by Download Popular New Orientation All Horizonta Vertical Format All PNG JPG SVG PSD AI EPS CDR MAX OBJ Classification Best Portrait View our largest collection of road safety templates, including poster, business card, brochure, invitation card, certificate templates, etc. All of these templates are designed by our professional designers for different occasions. Search and download these easy-to-edit and ready-to-print road safety templates.
Tata Tertib Lalu Lintas – Sudah sepatutnya setiap pengguna jalan raya wajib untuk mematuhi tata tertib lalu lintas. Beragam pengaman juga harus digunakan oleh pengguna jalan raya, agar keselamatan selalu terjaga. Sebagai contoh, sahabat Moladin selaku pengendara motor, tentunya wajib untuk memakai pengaman seperti helm ketika menunggang si kuda besi. Pasalnya saat ini angka kecelakaan di Indonesia masih cenderung tinggi. Untuk itu, peraturan lalu lintas seyogyanya harus dipatuhi. Pertanyaannya, apakah kamu sudah mengetahui, apa saja tata tertib lalu lintas yang harus kamu lakukan. Sebelum menjalankan sepeda motor di atas aspal. Setidaknya ada tujuh tata tertib lalu lintas dasar yang wajib kamu ketahui dan lakukan. Apa saja? Simak ulasan lengkapnya berikut ini 1. Pengendara Wajib Punya SIM, Menjadi Bagian Penting Dalam Tata Tertib Lalu Lintas Dengan selalu membawa SIM, kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas Salah satu peraturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh pengendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi SIM. Karena SIM merupakan syarat mutlak untuk dapat mengendari motor kesayangan di jalanan. Aturan ini bukan hanya berlaku bagi pengendara roda dua saja. Namun SIM juga harus dimiliki oleh pengendara roda empat. Jika hingga saati ini kamu belum memiliki SIM, segeralah buat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Samsat terdekat. Seiring perkembangan teknologi, kamu juga bisa mengurusnya secara online. Apabila kamu tidak memiliki SIM, namun tetap nekat mengendarai sepeda motor ataupun mobil. Bisa dikenakan hukuman, lho! Catatan penting buat kamu, hukuman yang bisa diterima karena berkendara tidak memiliki SIM. Dapat diganjar kurungan penjara atau denda berupa uang. Denda yang bisa kamu terima maksimal 1 juta rupiah. Mending mana, buat SIM atau harus membayar denda? Pilihannya kami kembalikan ke kamu! 2. Jangan Lupa Untuk Selalu Membawa STNK STNK menjadi salah satu berkas penting yang harus dibawa ketika berkendara, dengan begitu kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, menjadi bagian penting dari tata tertib lalu lintas. Dengan membawa STNK tentunya kamu sudah memenuhi tata tertib di jalan raya. STNK merupakan bukti sah kepemilikan terhadap kendaraan yang kamu wajib miliki, Sob. Terlebih jika kamu mau parkir kendaraan di mall atau tempat parkir resmi. Ketika kamu akan keluar dari parkiran, biasanya petugas pasti akan meminta kamu untuk menunjukkan STNK untuk diperiksa. Nahasnya, jika kamu tidak membawa STNK, kendaraan yang kamu bawa tidak bisa keluar dari parkiran resmi. Bahkan, kamu bisa dikira pencuri yang mau membawa kabur kendaraan. Wah, bisa jadi runyam juga kalau sampai STNK tak terbawa ya, Sob! Sanksi lainnya yang bisa kamu temui ketika tidak membawa razia akan terasa lebih berat, ketika kamu terkena razia kendaraan bermotor. Polisi berhak untuk menjatuhkan tilang kepada kamu yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Atas kelalaian yang kamu lakukan, kamu bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 200 ribu atau bahkan kurungan penjara hingga dua bulan. Untuk itu, sebelum berpergian sebaiknya kamu mengecek kembali kelengkapan surat-surat, ya! Karena dengan membawa STNK, menjadi bagian penting dalam tata tertib di jalan raya. 3. Patuh Terhadap Rambu-Rambu Lalu Lintas Perhatikan selalu rambu-rambu yang berada di sekitar, jangan sampai melanggar. Dengan begitu kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas Semua pengendara kendaraan bermotor tentunya, ingin cepat sampai di tempat tujuan. Tapi bukan berarti kamu bisa melanggar peraturan lalu lintas. Jangan lupa tata tertib lalu lintas dibuat dengan tujuan, agar seluruh pengendara dapat sampai tujuan dengan selamat. Untuk itu, sebaiknya kamu wajib perhatikan rambu-rambu yang berlaku. Rambu-rambu lalu lintas memang difungsikan untuk memandu pengguna jalan raya. Supaya tetap aman dan selamat sampai tujuan. Bagi kamu yang melanggar rambu-rambu lalu lintas pastinya terancam dikenakan sanksi. Ada pidana kurungan maksimal dua bulan penjara atau denda maksimum Rp 500 ribu yang sudah menunggu pelanggar tata tertib lalu lintas. Oleh karena itu, ketika berkendara jangan pernah anggap remeh rambu-rambu yang berlaku. Setidaknya kamu harus tahu, rambu-rambu tersebut sejatinya bukan untuk dilanggar. Karena dengan taat berlalu lintas, dapat mencegah kamu kecelakaan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan. Baca Juga Pilihan Motor Sport 155cc Yamaha XSR155, MT-15, atau Vixion R? 5 Motor Matik 150cc, Selain Honda PCX dan All New Nmax 2020 6 Motor Matik 250cc Termurah di Indonesia, Saatnya Naik Kelas! 4. Patuhi Batas Kecepatan Maksimum Mengetahui batas kecepatan maksimal dapat membuat pengendara lebih berhati-hati dan selalu mematuhi tata tertib lalu lintas Setiap daerah dan negara tentunya memiliki batas kecepatan masing-masing. Oleh karena itu, sebelum berpergian kamu wajib mengetahui tata tertib lalu lintas daerah yang kamu tuju. Terlebih ketika kamu ke luar negeri. Kamu wajib mencari tahu informasi mengenai tata tertib lalu lintas yang berlaku termasuk batas kecepatan yang diperbolehkan di masing-masing daerah. Tentunya setiap daerah memiliki regulasi yang berbeda-beda. Saat berkendara di dalam kota dan saat berada di jalan tol. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, apabila kamu melanggar batas kecepatan maksimal bisa dikenakan sanksi. Perlu diketahui, sanksinya mulai dari kurungan dua bulan penjara sampai dengan denda tilang maksimal Rp 500 ribu. 5. Gunakan Helm Saat Berkendara Menggunakan helm dapat membuat kepala terlindung ketika terjadi kecelakaan, dan dengan begitu kamu sudah menaati tata tertib lalu lintas Bagian penting dari tata tertib berkendara sepeda motor yang wajib dilakukan adalah menggunakan pengaman saat berkendara di jalan raya. Pengaman yang dimaksud wajib mengenakan helm. Sedangkan pengemudi kendaraan roda empat ke atas wajib menggunakan sabuk pengaman. Dengan menggunakan helm, tujuannya agar dapat melindungi kepala kamu ketika terjadi kecelakaan, Sob. Untuk itu, alangkah baiknya kamu selalu menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor. Bahkan helm tetap perlu dipakai, walau cuma pergi ke warung dekat rumah. Tidak ada salahnya melakukan pencegahan, bukan? Buat kamu yang melanggar peraturan ini, tentunya akan dikenakan sanksi. Sahabat Moladin yang kedapatan tidak menggunakan helm bisa didenda maksimal Rp 500 ribu dan pidana kurungan maksimal dua bulan penjara. Penggunaan helm sebaiknya dengan standar SNI ataupun DOT ya, Sob! Agar ketika terjadi kecelakaan dapat melindungi kepala kamu lebih maksimal. Pilihan helm-helm dengan standar tersebut kini harganya pun cenderung terjangkau. Jadi kamu tak perlu khawatir untuk memilih helm dengan standar terbaik. 6. Kelengkapan Motor Wajib, Mulai dari Lampu hingga Sein Dengan menggunakan kelengkapan berkendara, kamu sudah memenuhi tata tertib lalu lintas Pengemudi roda dua, tentunya kamu harus selalu memastikan bahwa motor kesayanganmu dipersenjatai dengan kelengkapan berkendara yang wajib. Untuk memenuhi tata tertib lalu lintas. Kelengkapan berkendara dari sisi teknik ini antara lain lampu utama, lampu rem, sein, klakson, knalpot standar, kaca spion, dan alat pengukur kecepatan. Masing-masing punya tugas yang vital. Ambil contoh lampu utama bertugas menerangi jalan, terutama malam hari. Kini bahkan lampu utama harus tetap menyala di siang hari. Sementara klakson berfungsi sebagai tanda peringatan ke pengendara lain. Lalu kaca spion mampu membuat kamu lebih waspada, terutama ketika berpindah jalur di jalan. Bila kelengkapan motor wajib tersebut tidak dikenakan, maka akan ada pelanggaran yang bakal diterima. Salah satunya adalah sanksi dari kepolisian. Jangan sampai kamu dikenakan denda berupa uang maksimal Rp 250 ribu atau hukuman penjara maksimal dua bulan. Daripada kamu membayar denda, alangkah baiknya kamu dandani motor agar memenuhi aturan yang berlaku. 7. Jangan Lewat Trotoar, Meski Menghadapi Jalan yang Macet Berkendaralah selalu di jalur yang ditentukan, jangan pernah melalui trotoar. Selalu patuhi tata tertib lalu lintas! Perlu diketahui bagi semua pengendara sepeda motor, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Meski demikian, ada banyak pengendara motor yang tetap menggunakan trotoar. Alasannya bermacam-macam, mulai dari macet, sampai dengan ingin cari jalan pintas. Dengan melaju di jalan yang sudah ditentukan, kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas. Jika hal ini dilanggar, maka bakal ada hukumannya. Aturan mengenai trotoar sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun dalam pasal 106 ayat 2 juga disebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghiraukan peraturan ini tentunya akan diganjar dengan sanksi, yakni denda berupa uang sebesar Rp 500 ribu dan pidana kurungan maksimal dua bulan. Bagaimana sekarang, kamu sudah tahukan mengenai tata tertib lalu lintas di jalan raya yang wajib kamu patuhi? Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat fatal apabila kamu langgar, terutama dari sisi keselamatan. Di masa pandemi virus korona ini, sesungguhnya ada satu lagi yang tata tertib yang perlu dilakukan oleh penunggang motor. Apa itu? Mengenakan masker selama berkendara. Masker dipercaya ampuh untuk mencegah penularan virus korona. Dengan pakai masker, kamu berarti sudah menjadi bagian dari kebaikan. Masa sih tidak mau? Terakhir, sebaiknya kamu selalu utamakan keselamatan dan kenyamanan, ketika mengendarai motor di jalan raya. Toh semua peraturan ini dibuat untuk keselamatan diri kamu sendiri, Sob. Bahkan tidak ada salahnya, kamu menambahkan kostum wajib buat diri sendiri. Misal, ketika berkendara pakailah jaket, celana panjang, sarung tangan, dan sepatu yang menutup lutut. Hal ini dilakukan supaya berkendara lebih selamat. Pasalnya kita tidak pernah tahu potensi kecelakaan yang ada di jalan. Bukankah lebih baik mencegah, daripada mengobati? Semoga informasi di atas dapat bermanfaat buat kamu. Setidaknya dapat mengingatkan kamu mengenai tata tertib lalu lintas yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selamat berkendara dengan tertib! Baca juga Daihatsu Terios Facelift Meluncur Tahun 2020? Ini Jawabannya Spesifikasi Toyota Raize, SUV Mungil Adik Rush 5 Mobil SUV Bekas dan Murah, Mulai Rp90 Jutaan
poster tata tertib lalu lintas